a. bahwa untuk membentuk, meningkatkan, memelihara, dan menjaga kesamaptaan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan kesegaran jasmani bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan penyandang disabilitas, perlu adanya tes kesamaptaan jasmani dan kesegaran jasmani; b. bahwa penyelenggaraan kesamaptaan dan kesegaran jasmani memerlukan penilaian khusus, sehingga perlu disusun standar dalam suatu Peraturan Perundang- undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Kesamaptaan Jasmani bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Kesegaran Jasmani bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas; 2021, No.849 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.