a. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara perlu diatur pedoman Jabatan Fungsional Pertahanan Negara bagi Pegawai Negeri Kementerian Pertahanan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.