a. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama di Lingkungan Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.