a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarganya, serta masyarakat sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional diperlukan ketersediaan peralatan kesehatan; b. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan pengembangan peralatan kesehatan Rumah Sakit Tingkat III perlu adanya Pedoman Standar Peralatan Kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Standardisasi Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Tingkat III di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.383 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.