a. bahwa kegiatan pelayanan kesehatan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan beserta keluarganya dalam rangka mewujudkan pertahanan negara yang tangguh dan kesejahteraan yang meningkat tidak terlepas dari penyiapan obat yang memadai; b. bahwa Lembaga Farmasi sebagai lembaga produksi sediaan farmasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dalam melaksanakan kegiatannya harus sesuai dengan cara pembuatan obat yang baik agar obat yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu dan keamanan; c. bahwa kegiatan cara pembuatan obat yang baik diperlukan peralatan terstandardisasi untuk uji kualitas mutu produk dan kegiatan produksi sampai penyiapannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.382 2 Standardisasi Peralatan Kesehatan Lembaga Farmasi Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.