a. bahwa sesuai dengan perubahan dan perkembangan organisasi serta untuk keseragaman pola pikir dan pola tindak dalam pengelolaan program dan anggaran perlu diadakan revisi/penyempurnaan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor PER/09/M/IX/2006 tanggal 28 September 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.