a. bahwa untuk terselenggaranya pemanfaatan barang milik negara yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan barang milik negara yang efisien dan efektif, perlu optimalisasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa untuk optimalisasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia perlu pedoman dalam pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara; c. bahwa pengaturan mengenai pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.