a. bahwa penugasan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan keluarganya di daerah terpencil, tertinggal dan pulau terluar, memiliki risiko tinggi tertular penyakit malaria dan secara langsung akan menurunkan kinerja dan produktivitas; b. bahwa untuk menekan angka kesakitan dan kematian penyakit malaria di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia perlu disusun aturan dalam penanggulangan secara komprehensif melalui upaya promotif, preventif, dan kuratif; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penanggulangan Penyakit Malaria di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.