bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.