a. bahwa posisi wilayah Negara Indonesia secara geografis, geologis, dan demografis berpotensi mengalami bencana dan menghadapi ancaman yang bersifat biologi berupa penyebaran agensia biologi termasuk penggunaan senjata biologi baik secara alami maupun yang disalahgunakan sehingga dapat menimbulkan wabah penyakit menular atau kematian pada manusia, hewan, tumbuhan dan merusak lingkungan serta dapat mengancam pertahanan negara; b. bahwa pengaturan penanggulangan dampak bahaya agensia biologi dari aspek kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia belum diatur, sehingga dalam implementasinya dapat menghambat upaya penanggulangan secara sistematis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penanggulangan Dampak Bahaya Agensia Biologi dari Aspek Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; www.peraturan.go.id 2015, No.595 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.