a. bahwa untuk penetapan dan pengangkatan dalam jabatan fungsional Perawat Gigi Kementerian Pertahanan serta menetapkan langkah kebijakan pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, diperlukan kebijakan dalam pelaksanaannya;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 22/KEP/M.PAN/4/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/13/M.PAN/2006 dan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 728/Menkes- Kesos/SKB/VII/2001 Nomor 32 A Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya perlu adanya peraturan mengenai jabatan fungsional Perawat Gigi di lingkungan Kementerian Pertahanan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.250 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Perawat Gigi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.