a. bahwa Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dituntut untuk bekerja secara profesional dan berwawasan yang luas dalam melaksanakan tugas di bidang pertahanan negara; b. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan menambah wawasan terhadap Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan perlu adanya penambahan ilmu pengetahuan, salah satu cara dengan memberi kesempatan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan untuk mengikuti pendidikan di luar negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Ketentuan Mengikuti Pendidikan Strata-2 dan Strata-3 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.208 2 Luar Negeri bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.