a. bahwa untuk meningkatkan kinerja serta kelancaran penyelenggaraan tugas Kementerian Pertahanan, perlu dilakukan standardisasi sarana dan prasarana kantor pejabat dilingkungan Kementerian Pertahanan; b. bahwa sarana dan prasarana kantor pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pejabat Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan organisasi Kementerian Pertahanan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor Pejabat di Lingkungan Kementerian Pertahanan; www.peraturan.go.id 2016, No.117 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.