a. bahwa dengan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan sehingga diperlukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit dr. Suyoto Kelas B Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan; www.peraturan.go.id 2018, No.315 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.