a. bahwa dalam rangka pembinaan disiplin, keseragaman, ketertiban penggunaan pakaian seragam, dan untuk membangun identitas pegawai, diperlukan pengaturan mengenai pakaian seragam Kementerian Pertahanan; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.