a. bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, perlu diadakan Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Reviu Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.