Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Wakil Menteri Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.