a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia pada Instansi Pemerintah, perlu melaksanakan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui penyesuaian; b. bahwa salah satu tugas instansi pembina yaitu menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; c. bahwa untuk pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui penyesuaian, perlu mengatur syarat, tata cara, dan pengangkatan yang ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c koma perlu menetapkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui Penyesuaian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.