a. bahwa untuk menjaga pembangunan tata kelola pemerintahan di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, diperlukan pengaturan mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai;
b. bahwa tata cara penjatuhan hukuman disiplin harus dilaksanakan secara profesional, objektif, adil, serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, sehingga diperlukan pedoman yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.