a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, dan melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia;
b. bahwa penetapan terhadap jabatan dan kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.