a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta mempercepat pencapaian tujuan organisasi dan pembangunan nasional, diperlukan pedoman penerapan manajemen risiko; b. bahwa penerapan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah perlu diterapkan secara terintegrasi dengan melibatkan satuan kerja di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia tentang Penerapan Manajemen Risiko;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.