a. bahwa penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara; b. bahwa untuk meningkatkan komitmen kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan tanggung jawab penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia terhadap masyarakat, perlu disusun peraturan yang menjadi dasar penilaian kepatuhan hak asasi manusia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia tentang Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.