a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan hukum yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan guna menunjang sistem hukum nasional, serta untuk meningkatkan internalisasi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, diperlukan tata kelola pembentukan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia sebagai upaya penguatan pelindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia guna mewujudkan Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, berdemokrasi secara substansial, aman, serta berpengaruh dan memimpin di kawasan, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; b. bahwa didorong oleh kebutuhan organisasi dalam menciptakan tata kelola kelembagaan yang tertib dan terarah serta untuk menjamin keterpaduan dan akuntabilitas dalam proses pembentukan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia; c. bahwa hingga saat ini belum terdapat pengaturan mengenai tata cara pembentukan peraturan menteri di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, sehingga perlu ditetapkan peraturan menteri mengenai tata cara pembentukan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia tentang Pembentukan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.