a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pengawasan yang efektif serta memberikan nilai tambah bagi Kementerian Hak Asasi Manusia, perlu diselenggarakan pengawasan yang terarah dan terpadu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.