a. bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta pencegahan atas pengambilan keputusan/tindakan administrasi pemerintahan demi keuntungan sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, perlu dilakukan pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, setiap instansi pemerintah mengembangkan dan memiliki instrumen kebijakan untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan konflik kepentingan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.