a. bahwa untuk mendukung penataan organisasi instansi vertikal di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, perlu menyusun dan menetapkan pedoman kriteria pembentukan dan pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia; b. bahwa pedoman kriteria pembentukan dan pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.