a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hak Asasi Manusia, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Hak Asasi Manusia; b. bahwa organisasi dan tata kerja Kementerian Hak Asasi Manusia telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.