a. bahwa untuk melaksanakan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diperlukan pengaturan penilai kekayaan intelektual yang memiliki kompetensi dan kualifikasi profesional di bidang kekayaan intelektual, independen, transparan, dan akuntabel; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, penilai kekayaan intelektual harus terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif tentang Penilai Kekayaan Intelektual;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.