a. bahwa untuk meningkatkan daya saing, produktivitas, inovasi, dan keberlanjutan ekosistem ekonomi kreatif, pemerintah perlu memberikan dukungan kepada pelaku ekonomi kreatif melalui mekanisme penyaluran bantuan pemerintah bidang ekonomi kreatif yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan tepat sasaran;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Menteri sebagai pengguna anggaran perlu menetapkan pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah pada lingkup kementeriannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.