bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.