a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 199 Tahun 2024 tentang Kementerian Ekonomi Kreatif dan Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.