a. bahwa untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Politeknik Negeri Indramayu, perlu dilakukan penyesuaian statuta; b. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 70 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Indramayu sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Politeknik Negeri Indramayu, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Statuta Politeknik Negeri Indramayu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.