a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda serta untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru, perlu menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru; b. bahwa penetapan susunan organisasi dan tata kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru telah mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.