a. bahwa untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien, serta memberikan kepastian hukum terhadap pemberian penghasilan bagi dosen, perlu menyesuaikan ketentuan profesi, karier, dan penghasilan dosen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 72 ayat (6) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 4 ayat (7), Pasal 5 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (7), serta Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.