a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Industri Mineral, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Industri Mineral; b. bahwa penetapan susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Industri Mineral telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2025 tentang Badan Industri Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.