a. bahwa untuk mewujudkan layanan asesmen pendidikan tinggi yang profesional dan akuntabel, perlu membentuk Balai Asesmen Pendidikan Tinggi; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.