a. bahwa untuk keseragaman dan ketertiban pengelolaan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, diperlukan pengaturan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.