a. bahwa untuk optimalisasi pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui jalur pendidikan berupa pemberian tugas belajar dan sebagai acuan dalam pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perlu mengatur pengelolaan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.