a. bahwa untuk meningkatkan kinerja penyelenggaran pendidikan tinggi di lingkungan Institut Teknologi Kalimantan, perlu dilakukan penyesuaian statuta; b. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 25 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut Teknologi Kalimantan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.