a. bahwa terdapat perubahan nomenklatur Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali, sehingga perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur; b. bahwa untuk meningkatkan kinerja Institut Seni Indonesia Bali dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Bali; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Bali telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 24 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Denpasar sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.