a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi dan Tata Kerja Akademik Komunitas Negeri Aceh Barat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.