a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.