a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Pertahanan dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Pertahanan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Universitas Pertahanan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.