a. bahwa untuk memperluas akses pendidikan tinggi, meningkatkan kesempatan belajar di perguruan tinggi, dan meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi, perlu memberikan bantuan pembiayaan pendidikan tinggi kepada mahasiswa; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar sepanjang mengatur mengenai Program Indonesia Pintar pada jenjang pendidikan tinggi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.