a. bahwa untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Universitas Khairun, perlu dilakukan penyesuaian statuta; b. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 83 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Khairun, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Khairun sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Khairun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.