a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi, sains, dan teknologi, diperlukan data pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses;
b. bahwa untuk menjamin tersedianya data pendidikan tinggi, sains, dan teknologi serta untuk terselenggaranya satu data di bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan satu data pendidikan tinggi, sains, dan teknologi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Satu Data Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.