a. bahwa untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, perlu dilakukan penyesuaian statuta;
b. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Samarinda sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Samarinda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.