a. bahwa pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri Pendidikan Nasional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun 2010 – 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun 2010 – 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.