a. bahwa sebagai bagian dari kewajiban menyediakan pendidikan yang bermutu untuk semua warga negara, Menteri perlu menyiapkan penilaian terstandar untuk mengetahui capaian akademik murid mengacu pada standar nasional pendidikan; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Tes Kemampuan Akademik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.