a. bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi murid agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, yang hanya dapat terwujud dalam lingkungan belajar yang memuliakan martabat kemanusiaan; b. bahwa setiap murid memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk memperoleh pendidikan dalam lingkungan sekolah aman dan nyaman guna mendukung tumbuh kembang fisik, kognitif, psikologis, sosiokultural, dan spiritual yang optimal; c. bahwa penyelenggaraan sekolah harus menjamin akses dan rasa aman bagi seluruh warga sekolah tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya melalui kolaborasi yang melibatkan peran aktif warga sekolah, orang tua atau wali, masyarakat, dan media; d. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu dicabut; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.